Beberapa Daerah Tunda Ujian Nasional Karena COVID-19, Kemendikbud: Pemerintah akan Mengatur Khusus Penundaan UN

16 Maret 2020, 09:07 WIB
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Virus Corona.

"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," jelas Totok Suprayitno dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.   

Hal tersebut merespons keputusan salah satu Pemerintah daerah, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.

Baca Juga: Kasus Terinfeksi di Korea Selatan Menurun, Pemerintah Terus Cegah Penyebaran dengan Ponsel dan Teknologi Satelit

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.

Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," ujar Totok.

Baca Juga: Upaya Melindungi Warga dari COVID-19, Dinkes Surabaya Produksi Hand Sanitizer untuk Dibagikan

Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Baca Juga: Patuhi Surat Edaran Pemprov Jawa Barat Terkait Virus Corona, Pemkab Tasikmalaya Ikuti Imbauan untuk Liburkan Sekolah

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin 16 Maret 2020. Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin 30 Maret 2020.

Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu 4 April 2020. Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin 20 April 2020, serta Paket B pada Sabtu 2 Mei 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler