Cek Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program Magang Mahasiswa Bersertifikat Tahun 2021

12 Februari 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi magang. /unsplash.com/Campaign Creators

 

PR TASIKMALAYA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka  Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) tahun 2021. 

PPMB 2021 bertujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pemagangan di BUMN serta mencetak SDM yang berdaya saing Global. 
 
Terdapat dua jenis program pemagangan pada PMMB yaitu, Magang Bersertifikat Industri dan Magang Bersertifikat Kompetensi. 
 
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Dibuka, Simak Persyaratannya!
 
Program Magang Bersertifikat Industri mahasiswa akan melakukan pemagangan sesuai dengan projek yang telah diberikan selama enam bulan. 
 
Apabila mahasiswa telah menyelesaikan pekerjaan dengan waktu yang telah ditentukan, maka peserta akan dinyatakan selesai mengikuti pemagangan.
 
Sedangkan, Magang Bersertifikat Kompetensi ditujukan bagi mahasiswa yang akan melakukan pemagangan sesuai dengan kompetensi Bidang atau posisi yang menjadi persyaratan untuk menduduki posisi tersebut.
 
Baca Juga: Tanggapi Soal Buzzer di Indonesia, Ketua MUI Cholil Nafis: Memakan Daging Saudaranya yang Dibunuh!
 
Sama halnya dengan program Magang Bersertifikat Indusrti, program pemagangan untuk bersertifikat kompetensi dilakukan selama enam bulan. 
 
Bagi peserta Magang Bersertifikat Kompetensi akan melakukan uji kompetensi pada akhir masa magang yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi Nasional.
 
Pada tahun 2020, jumlah peserta magang dalam program PPMB Batch 1 telah mencapai 16648 mahasiswa dan diterima pada 146 BUMN di 35 provinsi. 
 
Baca Juga: Ujian Nasional Resmi Ditiadakan, Berikut ini Adalah Syarat Pengganti Penilaian Kelulusan
 
Bagi Mahasiswa yang akan mengikuti program PMMB, dapat melakukan pendaftaran melalui Unit Carrier Center atau Bidang Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi masing-masing, 
 
Perguruan Tinggi yang akan mendaftarkan mahasiswa untuk PMMB sudah terdaftar dalam Program Magang Mahasiswa Bersertifikat.
 
Namun, apabila perguruan tinggi belum terdaftar dalam Program Magang Mahasiswa Bersertifikat, dapat mengajukan Surat Permohonan Kerjasama.
 
Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id! Cairkan BPNT Rp200.000 dari Kemensos dengan Cara ini
 
Surat permohonan itu ditujukan kepada Ketua Umum Forum Human Capital Indonesia atau FHCI, up. Direktur Eksekutif FHCI dan dikirimkan melalui email pmmb@fhcibumn.com
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam situs PMMB, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendaftar PMMB:
 
Persyaratan Umum:
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Kembali, Cek KTP Anda di Sini dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencairan
 
 1. Mahasiswa D2/D3/D4/S1/S2,
 2. Laki-laki/Perempuan,
 3. IPK Minimal 2.75,
 
Baca Juga: Empat Sungai Meluap, Lebih dari 25.000 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Indramayu
 
 4. Sehat Jasmani dan Rohani,
 5. Tidak Menuntut untuk menjadi Pegawai Tetap (Non Pre-Recruitment),
 6. Bersedia Melaksanakan Kegiatan Magang di Perusahaan selama minimal 6 bulan.
 
Baca Juga: Polri Ancam Pidana Penyebar Hoaks Penyebab Wafatnya Ustaz Maaher, Husin Shihab: Sepakat! Kasihan Keluarganya
 
Persyaratan Khusus:
 1. Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi,
 2. Disarankan Perguruan Tinggi,
 3. Pakta Integritas (Surat Perjanjian Bersedia Magang Selama 6 Bulan) yang didapatkan melalui Perguruan Tinggi,
 
Baca Juga: Singgung HNW yang Sebut UU ITE banyak Pasal Karet, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Dulu PKS Tak Menolak?
 
 4. CV (Curriculum Vitae),
 5. Transkrip Nilai,
 6. SKCK atau Surat Kelakuan Baik yang Dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi,
 7. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) – optional.
 
Baca Juga: Akun Twitternya Diblokir Lagi oleh Karni Ilyas, Fadjroel Rachman: Padahal Saya Bukan Buzzer
 
Syarat mahasiswa yang dapat mengikuti PMMB merupakan mahasiswa Semester 7 bagi S1 dan Semester 5 bagi D3.
 
***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler