Ujian Nasional Resmi Ditiadakan, Berikut ini Adalah Syarat Pengganti Penilaian Kelulusan

- 11 Februari 2021, 11:20 WIB
ilustrasi Ujian Nasional (UN)
ilustrasi Ujian Nasional (UN) /Foto: Pixabay/tjevans/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ini.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kemendikbud, keputusan penghapusan UN ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

 Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Polisi Soal Ustaz Maaher, Dewi Tanjung: Lupa saat Siksa dan Tembak Mati Tersangka!

SE itu telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, terdapat tiga penilaian yang menjadi syarat kelulusan peserta didik.

Pertama ialah bahwa peserta didik telah menamatkan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang ditunjukan oleh adanya rapor per semester.

 Baca Juga: Pertanyakan Kematian Ustaz Maaher, Novel Baswedan Ditantang Dewi Tanjung Bawa Tim Dokter Forensik

Kedua, peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x