Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Dibuka, Simak Persyaratannya!

- 11 Februari 2021, 17:31 WIB
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021.
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. / kip.kuliah.kemdukbud

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran Bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2021.

Kemendikbud telah memasukan KIP Kuliah 2021 kedalam prioritas utama dalam program Merdeka Belajar 2021.

Target kuota Pada 2021, KIP Sekolah yakni sebanyak 17,9 juta siswa, sementara KIP Kuliah 2021 sebanyak 1,095 juta mahasiswa, dan beasiswa ADIK sebanyak 1.382 orang.

Baca Juga: Minta Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher Dihapus, Muannas Alaidid: Jangan Sampai Dianggap Hoaks

KIP Kuliah 2021 ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses
pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Berikut adalah persyaratan yang harus di perhatikan ketika ingin mendaftar Program KIP Kuliah 2021:

Baca Juga: Akun Twitternya Diblokir Lagi oleh Karni Ilyas, Fadjroel Rachman: Padahal Saya Bukan Buzzer

1. Penerima KIP Kuliah 2021 merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x