Geliat Industri Otomotif di Tengah Pandemi Covid-19, Menperin Ajukan Relaksasi Pajak

- 17 Oktober 2020, 15:19 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.* /Antara/HO-Menperin./

“Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” ucap Taufiek.

Di satu sisi, Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan.

Yakni, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.

Baca Juga: Bocah Dibunuh Saat Selamatkan Ibunya yang Diperkosa Residivis, UAS: Malaikat Menyambut Ruhmu

Selanjutnya, Taufiek berharap agar krisis Covid-19 hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal.

Meningat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan.

“Relaksasi pajak ini paling tidak meberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x