“Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” ucap Taufiek.
Di satu sisi, Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan.
Yakni, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.
Baca Juga: Bocah Dibunuh Saat Selamatkan Ibunya yang Diperkosa Residivis, UAS: Malaikat Menyambut Ruhmu
Selanjutnya, Taufiek berharap agar krisis Covid-19 hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal.
Meningat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan.
“Relaksasi pajak ini paling tidak meberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” pungkasnya.***