Geliat Industri Otomotif di Tengah Pandemi Covid-19, Menperin Ajukan Relaksasi Pajak

- 17 Oktober 2020, 15:19 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.* /Antara/HO-Menperin./

PR TASIKMALAYA – Pada revolusi indutri 4.0, industri otomotif di Indonesia berpeluang besar dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Meskipun sektor ini termasuk yang terkena dampak Covid-19, namun pemerintah terus berupaya meningkatkan gairah industri ini.

Sehingga industri ini dapat kembali pulih dan berkontribusi dalam pemenuhan otomotif dunia, khususnya kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pegawainya Dinyatakan Positif Covid-19, Gedung KPK Kembali Disemprot Disinfektan

“Apalagi, industri otomotif merupakan satu dari tujuh sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Ia menyebutkan, potensi pengembangan industri otomotif didukung dengan Indonesia menjadi pasar terbesar kendaraan bermotor di ASEAN dari sekitar sembilan negara, dengan kontribusi 32 persen.

Tahun 2019, lanjut Menperin, lebih dari satu juta kendaraan dijual di dalam negeri dan 300.000 telah diekspor ke seluruh dunia.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dua Instrumen Penting Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Bahkan, keunggulan produk otomotif yang dibuat oleh pabrikan di Indonesia telah diakui hingga kancah global.

Ini tercermin dari capaian Indonesia yang menjadi negara eksportir kendaraan completely built up (CBU) ke lebih 80 negara tujuan.

Lima negara tujuan utaman tersebut yaitu Filipina, Saudi Arabia, Jepang, Meksiko, dan Vietnam.

Lebih lanjut, Ia menambahkan jika penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan juli lalu menembus angka 25.200 unit atau naik 100 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

“Penjualan Agustus mencapai 37.200 unit atau naik 47 persen dari bulan Juli,” kata Agus.

Baca Juga: Bisa Atasi Kanker, Berikut Resep Jus Jambu Biji Segar yang Mudah Dibuat di Rumah

Selain itu, produksi kendaraan bermotor roda empat sepanjang tahun 2019 mencapai 1,28 juta unit degan total nilai investasi hingga Rp92,87 triliun.

Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang di dalam ekosistem kendaraan bermotor.

“Begitu juga industri kendaraan bermotor roda dua dan roa tiga pada tahun 2019, mencapai 7,29 juta unit. Sebanyak 810.000 unitnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor,” imbuhnya.

Ia juga mengemukakan jika saat ini terdapat peluang yang cukup besar dalam menopang industri otomotif di tanah air, yakni dengan adanya industri modifikasi kendaraan yang semakin tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: Jokowi Sebut Bank Dunia Ikut Memuji UU Cipta Kerja, Netizen: Kenapa Kata Rakyat Tak Didengar?

“Sebab, perkembangan industri modifikasi juga berdampak pada meningkatnya penjualan otomotif secara nasional,” tambah Agus.

Terlebih, industri modifikasi merupakan sektor berskala kecil dan menengah yang mampu membuka banyak lapangan kerja sekaligus menggairahkan perekonomian nasional.

Hal ini sesuai dengan program prioritas Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kemajuan industri modifikasi telah meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri.

Selain itu, seiring dengan perkembangan industri otomotif, perkembangan industri jasa aftermarket kian berkembang positif,” jelas menperin.

Disamping itu, beberapa indikator perkembangan industri modifikasi kendaraan ditandai dengan munculnya beberapa event nasional, Indonesia Modification Expo (IMX) 2020.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ulang Tahun, Menteri KKP: Mengenalnya Anugerah Besar

Secara produk, berapa karya anak bangsa telah mampu bersaing secara internasional.

Di pihak lain, Taufiek Bawazier selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga variabel kuat yang dapat dianalisis.

Diantaranya pabrik otomotif tutup dan banyak melakukan konversi pada produk lain seperti masker dan ventilator, adanya disrupsi global supply chain, dan melemahnya permintaan.

“Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” ucap Taufiek.

Di satu sisi, Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan.

Yakni, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.

Baca Juga: Bocah Dibunuh Saat Selamatkan Ibunya yang Diperkosa Residivis, UAS: Malaikat Menyambut Ruhmu

Selanjutnya, Taufiek berharap agar krisis Covid-19 hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal.

Meningat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan.

“Relaksasi pajak ini paling tidak meberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” pungkasnya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x