Hanya Bermodalkan Satu Kartu Ini, Anda Bisa Terima Subsidi Motor Listrik hingga Potongan Rp7 Juta

- 6 September 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi - Simak berikut informasi mengenai cara-cara yang dilakukan untuk mendapatkan subsidi potongan harga dalam membeli motor listrik.
Ilustrasi - Simak berikut informasi mengenai cara-cara yang dilakukan untuk mendapatkan subsidi potongan harga dalam membeli motor listrik. /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira

Baca Juga: Gemas! Intip Penampilan Perdana Cha Eun Woo ASTRO yang Jadi Guru Tampan dalam Drama A Good Day To Be A Dog

2. Calon pembeli menunjukkan kepada dealer NIK yang terdapat pada KTP untuk melakukan verifikasi. 

3. Jika verifikasi selesai dan telah disetujui, maka Anda bisa mendapatkan potongan sebesar Rp7 juta.

Itulah syarat yang harus Anda penuhi, untuk bisa mendapatkan motor listrik dengan subsidi potongan Rp7 juta. 

Perlu untuk diketahui juga, bahwa kebijakan terkait pembelian motor listrik ini bisa dilakukan untuk Anda yang ingin melakukan konversi motor lama ke motor listrik. 

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Pahami Dulu Soal Agunan Ini

Namun dalam hal ini, tentunya motor yang akan Anda tukar harus tidak lebih dari 10 tahun usianya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x