Jadi Makin Gampang, Syarat Terbaru Beli Motor Listrik Subsidi Hanya Butuh Ini Sekarang!

- 30 Agustus 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi penggunaan motor listrik.
Ilustrasi penggunaan motor listrik. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan kebijakan baru mengenai syarat untuk beli motor listrik subsidi bagi masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah bertujuan untuk melakukan perluasan bagi penerima program motor listrik subsidi dengan syarat yang cukup mudah, yakni dengan hanya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, berusia minimal 17 tahun, dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP hanya untuk satu unit motor listrik subsidi.

Perubahan syarat pembelian motor listrik subsidi ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Tujuan dari perubahan kebijakan ini diutarakan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyatakan, bahwa tujuan utamanya adalah untuk percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri.

Baca Juga: Tempat Healing di Tasikmalaya, Cocok Buat Sekedar Hulang-Huleng Cantik

Hal itu kemudian menurutnya akan mendorong lingkungan bersih, peningkatan investasi, hingga perluasan tenaga kerja di Indonesia.

"Dasar utama kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenperin, Minggu 30 Agustus 2023.

Sebagaimana perubahan Permenperin 21 tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan motor listrik subsidi akan diberikan pemerintah untuk satu kali pembelian Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat melakukan pembelian.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x