Hanya Bermodalkan Satu Kartu Ini, Anda Bisa Terima Subsidi Motor Listrik hingga Potongan Rp7 Juta

- 6 September 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi - Simak berikut informasi mengenai cara-cara yang dilakukan untuk mendapatkan subsidi potongan harga dalam membeli motor listrik.
Ilustrasi - Simak berikut informasi mengenai cara-cara yang dilakukan untuk mendapatkan subsidi potongan harga dalam membeli motor listrik. /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira

PR TASIKMALAYA – Dalam artikel ini akan dibagikan informasi terkait syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik bagi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik ini, tentunya bisa Anda manfaatkan agar mendapatkan potongan harga saat membeli kendaraan listrik tersebut.

Diketahui jika Anda bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini, akan ada potongan sebesar Rp7 juta untuk satu unit kendaraan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari laman Indonesia.go.id, dikatakan bahwa saat ini pemerintah memang secara resmi telah mengeluarkan kebijakan untuk subsidi tersebut.

Baca Juga: Ketahuan Kencani Sesama Pria, Trainee di JYP Entertainment Dikeluarkan dari Agensi

Kebijakan tersebut telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Terkait subsidi motor listrik ini juga, masyarakat bisa memanfaatkan satu nomor NIK untuk satu kendaraan, yang tentunya telah berusia paling rendah 17 tahun. 

Sedangkan untuk syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Calon pembeli harus mengunjungi langsung dealer yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x