Apakah SIM Indonesia Berlaku Jika Dipakai di Luar Negeri?

- 23 November 2022, 09:08 WIB
Berikut penjelasan soal apakah SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri atau tidak, berikut cara membuat SIM Internasional.*
Berikut penjelasan soal apakah SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri atau tidak, berikut cara membuat SIM Internasional.* /Korlantas Polri/

- SIM asli (SIM Umum);

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

- Paspor asli;

- Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;

Baca Juga: Tanda Zodiak yang Paling Mudah Ditipu Menurut Astrolog, Ada Leo hingga Pisces

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)

Pastikan berkas tersebut lengkap, dan lakukan pendaftaran secara online melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Adapun biaya pembuatan SIM Internasional baru yakni Rp250.000, dan biaya perpanjangan SIM Internasional yakni Rp225.000.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Korlantas Polri Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x