- SIM asli (SIM Umum);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Paspor asli;
- Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;
Baca Juga: Tanda Zodiak yang Paling Mudah Ditipu Menurut Astrolog, Ada Leo hingga Pisces
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)
Pastikan berkas tersebut lengkap, dan lakukan pendaftaran secara online melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Adapun biaya pembuatan SIM Internasional baru yakni Rp250.000, dan biaya perpanjangan SIM Internasional yakni Rp225.000.***