Apakah SIM Indonesia Berlaku Jika Dipakai di Luar Negeri?

- 23 November 2022, 09:08 WIB
Berikut penjelasan soal apakah SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri atau tidak, berikut cara membuat SIM Internasional.*
Berikut penjelasan soal apakah SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri atau tidak, berikut cara membuat SIM Internasional.* /Korlantas Polri/

PR TASIKMALYA - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mungkin bertanya-tanya, apakah mereka bisa mengendari kendaraan di luar negeri atau tidak.

Lantas, apakah SIM Indonesia berlaku jika dipakai di luar negeri?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, SIM Indonesia bisa dipakai di beberapa negara.

Diketahui, SIM Indonesia bisa digunakan atau berlaku jika dipakai di beberapa negara, terutama ASEAN.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Guru Nasional pada 25 November 2022, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Hal itu sesuai dengan 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued' yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985 lalu.

SIM Indonesia berlaku di negara-negara berikut:

- Brunei Darussalam

- Filipina

Baca Juga: Tes IQ: Adakah Perbedaan yang Kamu Lihat? Kalau Jenius Pasti Kamu Merapat untuk Mencarinya, Ada Batas Waktu!

- Thailand

- Vietnam

- Laos

- Myanmar

Baca Juga: Menyelesaikan Attack on Titan, Hajime Isayama Belum Mau Menulis Manga Baru

- Singapura (SIM domestik hanya berlaku selam 12 bulan sejak kedatangan)

- Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku)

Jadi, SIM Indonesia (domestik) bisa digunakan tanpa wajib membuat SIM Internasional, meski beberapa negara masih memberlakukan aturan itu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Korlantas Polr, berikut cara membuat SIM Internasional:

Baca Juga: Tes IQ: Ada Lebih dari 2 Perbedaan dalam Gambar Anak Kecil yang Sedang Bermain, Kalau Jeli Pasti Bisa Lihat

- SIM asli (SIM Umum);

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

- Paspor asli;

- Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;

Baca Juga: Tanda Zodiak yang Paling Mudah Ditipu Menurut Astrolog, Ada Leo hingga Pisces

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)

Pastikan berkas tersebut lengkap, dan lakukan pendaftaran secara online melalui website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Adapun biaya pembuatan SIM Internasional baru yakni Rp250.000, dan biaya perpanjangan SIM Internasional yakni Rp225.000.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Korlantas Polri Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x