PR TASIKMALYA - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mungkin bertanya-tanya, apakah mereka bisa mengendari kendaraan di luar negeri atau tidak.
Lantas, apakah SIM Indonesia berlaku jika dipakai di luar negeri?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, SIM Indonesia bisa dipakai di beberapa negara.
Diketahui, SIM Indonesia bisa digunakan atau berlaku jika dipakai di beberapa negara, terutama ASEAN.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Guru Nasional pada 25 November 2022, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial
Hal itu sesuai dengan 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued' yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985 lalu.
SIM Indonesia berlaku di negara-negara berikut:
- Brunei Darussalam
- Filipina