Pahami Ragam SIM Berdasarkan Jenis dan Golongannya, Mulai dari SIM A sampai SIM D1

- 22 November 2021, 21:20 WIB
Simak ragam atau jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis dan golongannya, mulai dari SIM A hingga SIM D1.*
Simak ragam atau jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis dan golongannya, mulai dari SIM A hingga SIM D1.* /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Sebagai warga yang baik, Anda harus paham dan mengetahui ragam SIM yang berdasarkan jenis juga golongannya.

Dengan mengetahui ragam SIM yang berdasarkan jenis dan golongannya, masyarakat dapat menyesuaikan kendaraan yang digunakan.

Jangan sampai ragam SIM yang berdasarkan jenis juga golongannya, tidak dapat dipahami dengan benar sehingga bisa membingungkan masyarakat.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Baca Juga: Aset Sitaan BLBI Senilai Rp492 M Dihibahkan, Mahfud MD: Menunjang Tugas dan Fungsi Lembaga

Yang mana dalam Perpol juga tercantum mengenai aturan adanya penandaan atau penggolongan SIM.

Artinya, setiap pengguna kendaraan roda empat atau roda dua akan memiliki SIM yang sesuai dengan spesifikasi atau besaran kubik kendaraan.

Apa saja jenis SIM berikut dengan golongannya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

1. SIM A: Berat maksimal 3.500 kg mobil perseorangan dan barang perseorangan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana di Antara 4 Anak ini yang Memecahkan Vas? Jawabannya akan Mengungkap Kepribadianmu

2. SIM A Umum: Berat maksimal 3.500 mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

3. SIM BI: Berat lebih dari 3.500 kg mobil bus dan mobil barang perseorangan.

4. SIM BI Umum: Berat lebih dari 3.500 kg mobil bus umum dan mobil barang umum.

5. SIM BII dan BII Umum: Kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Sulit Dekat dengan Orang, Putri Delina Ungkap Awal Dikenalkan dengan Nathalie Holscher: Ayah Takut ...

6. SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250cc.

7. SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250cc-500cc dan kendaraan listrik.

8. SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500cc dan kendaraan listrik.

9. SIM D: Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Baca Juga: BTS Menangi Penghargaan Artist of the Years di American Music Awards 2021, Jin: ARMY Alam Semesta Bagi Kami

10 SIM DI: Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Bagaimana, sudah paham bukan dengan jenis dan golongan SIM yang ada di Indonesia?

Pahami dan ketahui dengan jelas yah, agar tidak salah paham!***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah