Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan, Langkahnya Mudah

28 Desember 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi. /PRFM

PR TASIKMALAYA - Sekarang layangan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor di daerah Jabodetabek bisa lebih mudah, Anda bisa langsung datang ke lokasi Samsat terdekat atau Samling.

Untuk memudahkan proses perpanjangan, pemerintah melalui menyediakan Samsat keliling untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Pemerintah menghimbau agar warga diharapkan untuk segera memperpanjang pajak kendaraan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini penting untuk menjaga kelegalan dan ketertiban berlalu lintas.

Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang STNK secara online yang bisa Anda lakukan agar lebih mudah:

Baca Juga: Langkah dan Syarat Blokir STNK Lewat Online, Mudah dan Praktis

  1. Membuka Situs e-Samsat

Buka situs e-Samsat yang tersedia di setiap provinsi. Pastikan layanan ini hanya berlaku dalam provinsi tertentu, tidak antar-provinsi.

  1. Isi Data Kendaraan

- Pilih kota dan kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan, masukkan nomor polisi kendaraan.

- Isi kode captcha yang muncul.

- Klik 'Cari' untuk melihat data kendaraan, jumlah pajak, dan denda.

- Jika semua data benar, pilih 'Lanjutkan' untuk pembayaran.

Baca Juga: Jalur Uji Praktik SIM di Polres Tasikmalaya Sudah Diperbaharui, jadi Lebih Mudah

  1. Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

- Pilih kota tempat pengambilan nota pajak.

- Pilih Samsat terdekat dengan tempat tinggal.

- Pilih bank dan layanan (internet banking).

- Dapatkan kode bayar dan print out sebagai bukti.

  1. Proses Pembayaran Pajak Motor Online

- Gunakan internet banking atau ATM atau M-Banking untuk pembayaran.

- Buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai lokasi.

- Masukkan kode pembayaran yang sudah didapatkan.

- Klik 'Lanjutkan' untuk proses pembayaran.

- Print out bukti pembayaran untuk penukaran nota pajak.

Baca Juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital, Mudah dan Cepat dengan Langkah-langkah ini

  1. Pengambilan Nota Pajak di Samsat

-Setelah pembayaran, ambil nota pajak di Samsat yang didaftarkan.

-Bawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

Penting untuk diingat, batas waktu penukaran nota pajak adalah tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, setelah melakukan pembayaran online, segera kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengambil nota pajak kendaraan yang baru.

 Selalu pastikan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan proses perpanjangan, Dengan langkah-langkah ini, warga dapat memastikan legalitas kendaraan mereka tetap terjaga sambil berkontribusi pada keselamatan bersama.***

 

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler