PR TASIKMALAYA - Media sosial sudah bukan suatu hal asing lagi saat ini, hampir seluruh manusia merupakan pengguna sosial media.
Namun, di samping dengan kemudahan mengakses media sosial, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiapprajurit negara.
Diketahui, dalam kesatuan prajurit TNI, ada yang namanya Sumpah Prajurit dan Sampta Marga.
Baca Juga: Bertemu Mendag Mesir, Sandiaga Uno Ungkap Poin Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Di dalamnya ada aturan penggunaan media sosial secara bijak, bahkan termasuk dari anggota keluarga prajurit TNI itu sendiri.
Dikabarkan tahun 2019 lalu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa terpaksa mencopot jabatan tujuh orang prajuritnya karena tidak menggunakan media sosial dengan bijak.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, ketujuh prajurit TNI tersebut dikenakan hukuman disiplin militer, lantaran keluarga prajurit TNI tersebut melanggar aturan terkait penggunaan media sosial.
Baca Juga: Masuk Gelombang Ketiga, Korea Selatan Laporkan Lebih dari 300 Kasus Baru Covid-19
Peringatan dari Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa juga ditujukan kepada seluruh prajuritnya untuk tidak memberikan informasi yang provokatif di media sosial, sehingga menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Lalu, ada dua prajurit TNI yang dikenakan sanksi disiplin. Mereka adalah Kopda ATY dan Serka BDS.