Dirinya mengakui telah menerima beberapa informasi melaui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian dan Informastika Samuel Abrijani Pangerapan terkait usia yang diusulkan pemerintah.
"Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," terangnya.
Terkait dengan usulan itu, Azis mengatakan jika hal tersebut tergantung dengan perkembangan diskusi RUU bersama pemerintah.
"Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hal bagi setiap warga negara," katanya.
Baca Juga: Terapkan Aturan Jumlah Peserta Dalam Setiap Acara, Wakil Bupati Bogor: Tak Bisa Ditawar Lagi
Usulan pembatasan usia, menurut yang dipahami azis, lebih mengedapankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Selain itu, dalam suasana belajar online akhir-kahir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pembelajaran jarak jauh.
"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," tukasnya.***