DPR RI Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Ada Batasan Usia Gunakan Media Sosial?

- 22 November 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi data internet.
Ilustrasi data internet. //Pixabay//Tumisu/

PR TASIKMALAYA – DPR RI dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

RUU PDP tersebut akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu temasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Selain itu, ada yang menarik dari regulasi ini, di mana regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau penagwas perlindungan data pribadi. Sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Karangasem Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuh Prokes Meski Masuki Zona Oranye

Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin mengatakan, RUU ini diyakini dapat memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi atau platform berbasis internet.

"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," ucap Azis.

Menurut Azis, semua informasi yang masuk baik dari pihak pemrintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.

"Masukan apapun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melaui akun media sosial resmi DPR RI,” kata Pimpian DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Baca Juga: UMK di Jabar Sudah Ditetapkan! Karawang Jadi yang Tertinggi, ini Besarannya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x