Simak Cara Pencairan Bantuan Sosial Upah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

- 21 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /DOK. Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Kades Garut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Bagi yang telah memenuhi kriteria bagi penerima BSU dapat mencairkan bantuannya dengan mekanisme berikut:

1.Informasi Pencairan

Kemendikbud akan membuatkan rekenung untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU. mereka bisa mengakses info di Guru atau Tenaga Kependidikan di info.gtk.kemendikbut.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

2. Dokumen Persyaratan

- KTP
- NPWP
- SK penerima BSU
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM

Baca Juga: Bencana Longsor Terjadi di Kabupaten Cianjur, Satu Orang Meninggal Dunia

3.Aktivasi Rekening

Pendidik dan Tenaga Kependidikan membawa dokumen yang dipersyaratkan bank penyalut.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah