Baca Juga: Kades Garut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Bagi yang telah memenuhi kriteria bagi penerima BSU dapat mencairkan bantuannya dengan mekanisme berikut:
1.Informasi Pencairan
Kemendikbud akan membuatkan rekenung untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU. mereka bisa mengakses info di Guru atau Tenaga Kependidikan di info.gtk.kemendikbut.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id
2. Dokumen Persyaratan
- KTP
- NPWP
- SK penerima BSU
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM
Baca Juga: Bencana Longsor Terjadi di Kabupaten Cianjur, Satu Orang Meninggal Dunia
3.Aktivasi Rekening
Pendidik dan Tenaga Kependidikan membawa dokumen yang dipersyaratkan bank penyalut.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. ***