Simak Cara Pencairan Bantuan Sosial Upah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

- 21 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /DOK. Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA - Bagi guru dan tenaga kependidikan nonPNS atau honorer baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Bantuan Subsidi Upah bagi tenaga kependidikan nonPNS akan diberikan satu kali dan diharapkan dengan bantuan tersebut dapat meningkatkan kemampuan ekonomi bagi guru dan tenaga pendidik.

"Bantuan subsidi upah tersebut untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita" ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dikutip PikiranRakyat.Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 20 November 2020, Total Kasus Positif 343 Orang

Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah tenaga kependidikan nonPNS mencapai Rp 3,6 triliun dengan besaran yang akan diteripa per orang adalah Rp 1,8 juta.

Target penerima Bantuan subsidi Upah tenaga kependidikan nonPNS adalah 2.34.732 orang dengan rincian 162.277 adalah dosen PTN atau PTS, 1.634.832 orang guru di sekolah Negeri atau swasta serta 237.623 adalah tenaga perpustakaan, umum dan administrasi.

Daftar penerima BSU diantaranya Dosen, Guru, Guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium serta tenaga administrasi untuk sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: Doni Monardo: 77 Orang dari Kluster Petamburan dan Megamendung Positif Covid-19

Untuk mendapatkan BSU, calon penerima harus memenuhi kriteria seperti :
- Warga Negara Indonesia atau wNI
- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan
- Berstatus nonPNS
- Berpenghasilan dibawah Rp.5 juta per bulan
- Bukan penerima kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x