Samakan Langkah dengan AS, Indonesia Cabut Izin Edar Obat Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19

- 20 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin dicabut persetujuannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 itu dicabut karena dinyatakan adanya risiko.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/UEA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan Covid-19,” terang Kepala BPOM Penny K Lukito.

Baca Juga: Kritik Menkeu Soal Utang Negara ke Australia dan Jerman, Fadli Zon: Seperti Tukang Utang Keliling

Didasarkan pada laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin yang diterima oleh BPOM pada akhir Oktober 2020, dari 213 kasus diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Laporan itu didasarkan pada hasil penelitin observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit yang ada di Indonesia.

Dalam mencabut EUA dua obat itu, lanjut Penny, BPOM mendasarkannya pada pemantauan bersama tim ahli yang kemudian dibahas bersama organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI, dan PERDAFK.

Lebih lanjut, BPOM bersama lintas sektor menarik kesimpulan bahwa penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk penobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

Baca Juga: Upaya Penanganan Erupsi Gunung Merapi, BNPB Siapkan Satu Unit Helikopter untuk Kondisi Darurat

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x