Samakan Langkah dengan AS, Indonesia Cabut Izin Edar Obat Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19

- 20 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. //Pixabay/

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia," katanya.

Penny menerangkan, jika izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan Covid-19 masih tetep berlaku.

Selain itu, hidroksiklorokuin dapat digunakan untuk pengobatan yang sesuai dengan indikasi yang disetujui izin edarnya.

Sementara itu, obat yang mengandung klokokuin izin edarnya dicabut karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

Baca Juga: Adakan Pertemuan, Ombudsman dan Seluruh Irda Bali Pastikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

"Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," kata Penny.

Pencabutan izin untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin juga telah dicabut oleh BPOM Amerika Serikat (US-FDA).

Di samping itu, WHO juga telah menghentikan uji klinik terhadap hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah