Kepala Daerah Akan Dicopot Soal Prokes, DPRD Minta Mendagri Diskusi dengan Ahli Hukum Tata Negara

- 19 November 2020, 19:39 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

Dengan demikian, Taufik mengharapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah termasuk Gubernur Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," ujar Taufik.

Menurut Taufik, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.

"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," kata Taufik.

Baca Juga: Gal Gadot Ungkap Bahagia Soal Film Terbarunya, Patty Jenkins: Dia Adalah Wonder Woman Sejati

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus Covid-19.

Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.

Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 November 2020 mengatakan, "Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat."

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah