Baca Juga: FIB Universitas Indonesia Galakan Edukasi Pencegahan Covid-19 Lewat Wayang
Susiwijono menjelaskan, portal resmi Cipta Kerja dibuat berdasarkan dari arahan Presiden Joko Widodo serta komitmen pemerintah terhadap penyusunan peraturan pelaksana yang membutuhkan masukkan dari seluruh kalangan masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Upaya tersebut dilakukan dengan maksud, terciptanya efektivitas UU Cipta Kerja yang dapat diwujudkan, baik dari masyarakat yang akan dibahas bersama antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Masyarakat bisa memberikan masukan dan kita bahas bersama-sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder,” jelasnya.***