Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Larang Pemilih Celupkan Jarinya ke Tinta Hingga Beri Sarung Tangan

- 19 November 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi


PR TASIKMALAYA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera diselenggarakan.

Pelaksanaan Pilkada serentak ditengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan pun harus dilakukan secara ketat.

Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta setelah melakukan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga: Kota Bandung, Destinasi Tepat untuk Wisata Belanja di Akhir Tahun

"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, Kamis 19 November 2020.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara News.

Agus juga menerangkan KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.

Baca Juga: FIB Universitas Indonesia Galakan Edukasi Pencegahan Covid-19 Lewat Wayang

Sebelum memasuki TPS, jelas Agus, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x