Meski tidak dibubarkan pada saat itu, Bawaslu Solo memberikan surat peringatan kepada Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Surat peringatan diberikan karena Gibran dan Teguh diantar ribuan pendukung.
Teguran tersebut diberikan agar paslon tidak melakukan pengumpulan massa kembali di tahap selanjutnya, hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan mudahnya penyebaran virus Covid-19.***