PR TASIKMALAYA - Sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu, nama Habib Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, setelah aksi penjemputan masa yang dilakukan secara masif bahkan diketahui hingga melumpuhkan lalu lintas bandara Soekarno Hatta, kini Habib Rizieq Shihab diketahui melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak.
Dimana hal tersebut dianggap mengabaikan himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali khususnya di DKI Jakarta.
Baca Juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik HRS, FMPU DKI Jakarta Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Senin, 16 November 2020, Habib Rizieq Shihab diketahui telah membayar Sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggaran itu terjadi saat Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan menggelar peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam.
Namun tidak sampai disitu, Bareskrim Polri dikabarkan akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan acara Habib Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: BBM Jenis Premium akan Dihapus 1 Januari 2021, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Bisa Beri Subsidi BBM
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan.