Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ujar Irjen Argo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 November 2020.
Selain Anies Baswedan, kata Argo, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.
Baca Juga: Sebut Kegiatan HRS Penuhi Protokol Kesehatan, Anies Baswedan: yang Melanggar Ya Harus Ditindak
“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” ungkapnya.
Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” pungkasnya. ***