Buntut Panjang Acara HRS, Polri Panggil Sejumlah Pihak termasuk Anies Baswedan

- 16 November 2020, 18:16 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* //ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ujar Irjen Argo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 November 2020.

Selain Anies Baswedan, kata Argo, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

Baca Juga: Sebut Kegiatan HRS Penuhi Protokol Kesehatan, Anies Baswedan: yang Melanggar Ya Harus Ditindak

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” ungkapnya.

Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah