PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 November 2020.
"Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020,”tulis akun Instagarm @satpolpp.dki, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Akun tersebut mengatkan bahwa surat pemberian sanksi diberikan pada Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Sekretariat LPI, Jl.Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
Baca Juga: Provokasi Bisa Pengaruhi Stabilitas Nasional, Panglima TNI Imbau Pentingnya Persatuan dan Kesatuan
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.
“Terus tegakkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan,” tambahnya.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggara acara.
Baca Juga: Provokasi Bisa Pengaruhi Stabilitas Nasional, Panglima TNI Imbau Pentingnya Persatuan dan Kesatuan