Tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan berat pada badan mobil. Sementara Suliyono, warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menderita luka parah. Kereta pun terpaksa harus dihentikan lajunya akibat kecelakaan tersebut.
Warga yang menyaksikan insiden tersebut, seketika turun tangan serta melarikan korban ke rumah sakit. Akibat luka yang cukup parah, korban kemudian meninggal dunia.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan lokasi insiden antara kereta api dan mobil itu memang merupakan perlintasan tanpa pengawasan.
Berdasarkan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup.
Baca Juga: Berikut 9 Jenis Minuman Alkohol yang Dilarang Dalam RUU Minol
Penutupan perlintasan sebidang itu tercantum dalam ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Keselamatan perjalanan KA tidak sekedar menurut PT KAI semata. Tercantum pada Pasal 173, masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan perkeretaapian.
Di samping itu, dalam pasal 114 UU Nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus berhenti jika lonceng tanda sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah diturunkan, atau tanda lain apapun.
Kendaraan pun wajib mengutamakan kereta api, serta memberikan hak pertama bagi kendaraan yang melintasi rel lebih awal.
Baca Juga: Telah Diperingatkan Sebelumnya, Acara Habib Rizieq Tetap Langgar Prokes hingga Dikenai Denda