Ia pun berharap pemerintah menjadi regulator terhadap komitmen dalam menjalankan evaluasi guna meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan di perlintasan sebidang jalur KA.
"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," ujar Ixfan.
Ia pun mengatakan, selepas terjadinya insiden, laju kereta api sempat berhenti untuk diperiksa.
Setelah dinyatakan aman dan korban ditangani oleh petugas, laju kereta api kembali dilanjutkan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Pernikahan, Forum Ta’aruf Bantu Edukasi 3M
"Tadi laju kereta api juga berhenti guna pemeriksaan rangkaian," tutup Ixfan.***