Resmi Tunda Pilkades 2020, Mendagri: Tak Ingin Kegiatan Masif di Desa Timbulkan Penyebaran Covid-19

- 13 November 2020, 11:07 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PR TASIKMALAYA – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan, pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan tahun 2020 akan ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan hingga selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang selesai digelar.

Kamis, 12 November 2020 Tito mengatakan bahwa pertimbangan tersebut dikeluarkan mengingat kondisi darurat bencana karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tanggapi Soal Ceramah HRS, Ferdinand Hutahaean Ungkap Pemberontakan dan Dukung Nikita Mirzani

Khawatirnya, jika Pilkades tetap dilaksanakan tahun 2020 maka diduga menjadi potensi untuk penyebaran Covid-19, ditambah lagi jika tidak diterapkannya protokol kesehatan.

“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19, seperti halnya pilkada,” jelas Tito seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

“Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” jelas Tito. 

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Hendak Disahkan, Wakil Ketua MPR: Mayoritas Non Muslim Setuju

Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang selanjutnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait Pemilihan Kepala Desa.

Tito menambahkan, Kemendagri telah mengeluarkan revisi untuk pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan setelah selesai dilaksanakannya Pilkada, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” pungkas Tito.

Baca Juga: Klaim Serangan Bom pada Peringatan PD I di Jeddah, ISIS Akui Berhasil Sembunyikan Bom Rakitan

Tito menambahkan, Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021. Namun, bagi yang situasinya mendesak maka akan dilaksanakan pada 2020.

Pilkades mendesak akan dilaksanakan di 19 kabupaten, yang di dalamnya ada 1.464 desa.

Mendagri juga menjelaskan, dana desa dapat digunakan oleh kepala desa dan perangkat desa apabila desa kesulitan memperoleh dana dari APBD kabupaten/kota.

Namun, Pilkades yang dilaksanakan pada tahun 2021 maka dapat mengajukan anggaran untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Dituding Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Termin II, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara

Selain itu, Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kejati, Satgas Covid-19 provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” tegasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah