Isu Anggota TNI Simpatisan HRS Diborgol, DPR Minta Panglima TNI Bijak dalam Memberikan Sanksi

- 12 November 2020, 16:29 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

“Sudah beberapa kasus perwira dicopot dari jabatan akibat postingan di media sosial. Namun Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI AD, AU, dan AL hendaklah bijaksana terhadap angggotanya yang bersimpati kepada HRS,” jelasnya.

Bagi Ketua DPP PPP itu, memang ada aturan internal TNI terkait penggunaan media sosial (medsos). Aturan itu agar anggota TNI tidak mempublikasikan pendapat pribadi yang menuai polemik di masyarakat.

“Memang di TNI, terutama TNI Angkatan Darat, ada perintah kepada seluruh anggota TNI beserta istrinya sejak dahulu sudah dilarang melakukan postingan pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik,” katanya.

Baca Juga: KPK Panggil Aktor Rudy Wahab sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin

Sebelumnya, anggta TNI AU Serka BDS ditahan oleh POM TNI AU setelah viral video menyanyikan lagu sambutan kedatangan kepada Habib Rizieq Shihab.

Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto mengingatkan prajurit soal aturan bermedsos.

“Sekarang sudah ditahan di POM, sedang didalami untuk ia tahu apa hukuman yang sesuai dengan yang diperbuatnya,” terang Marsma Fajar pada Rabu, 11 November 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah