Isu Anggota TNI Simpatisan HRS Diborgol, DPR Minta Panglima TNI Bijak dalam Memberikan Sanksi

- 12 November 2020, 16:29 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

PR TASIKMALAYA – Anggota TNI yang videonya sempat viral atas ucapan ‘Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab’ telah diberikan sanksi ringan.

Sanksi tersebut diberikan oleh Kodam Jaya karena tindakan Kopda Asyari yang melanggar peraturan internal TNI.

Diketahui, Kopda Asyari merupakan anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Baca Juga: Merasa Kecewa dan Kesal, Nadiem Makarim Pertanyakan Bantuan Kuota Gratis yang Belum Sampai Ke NTT

Atas viralnya video tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha meminta Panglima TNI Masekal Hadi Tjahjanto bersikap bijak dalam menyikapi prajurit simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, jika benar oknum TNI yang telah di tahan tersebut benar diborgol, maka itu merupakan sesuatu yang terlampau berlebihan.

“Jika benar oknum TNI tersebut sampai diborgol, cara tersebut terlalu berlebihan. Rakyat adalah ibu kandung bagi TNI. Jangan sampai pula TNI dianggap menyakiti perasan ibu kandungnya,” ucap Tamliha pada Kamis, 12 November 2020.

Menurutnya, video sejumlah TNI tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan. Maka dari itu, ia menekankan agar Marsekal Hadi dan jajarannya bijaksana terhadap prajurit simpatisan Habib Rizieq.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Megawati, Fadli Zon: yang Amburadul itu Indonesia, Jakarta Banyak Penghargaan!

“Sudah beberapa kasus perwira dicopot dari jabatan akibat postingan di media sosial. Namun Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI AD, AU, dan AL hendaklah bijaksana terhadap angggotanya yang bersimpati kepada HRS,” jelasnya.

Bagi Ketua DPP PPP itu, memang ada aturan internal TNI terkait penggunaan media sosial (medsos). Aturan itu agar anggota TNI tidak mempublikasikan pendapat pribadi yang menuai polemik di masyarakat.

“Memang di TNI, terutama TNI Angkatan Darat, ada perintah kepada seluruh anggota TNI beserta istrinya sejak dahulu sudah dilarang melakukan postingan pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik,” katanya.

Baca Juga: KPK Panggil Aktor Rudy Wahab sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin

Sebelumnya, anggta TNI AU Serka BDS ditahan oleh POM TNI AU setelah viral video menyanyikan lagu sambutan kedatangan kepada Habib Rizieq Shihab.

Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto mengingatkan prajurit soal aturan bermedsos.

“Sekarang sudah ditahan di POM, sedang didalami untuk ia tahu apa hukuman yang sesuai dengan yang diperbuatnya,” terang Marsma Fajar pada Rabu, 11 November 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah