Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Cek Nama Kamu Apakah Mendapatkannya!

- 12 November 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Saat ini pemerintah tengah memberikan BLT kepada pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Merasa Kecewa dan Kesal, Nadiem Makarim Pertanyakan Bantuan Kuota Gratis yang Belum Sampai Ke NTT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan soal jadwal penyaluran BLT gelombang ke-2 pada awal bulan November.

Diberitakan Berita DIY dalam artikel yang berjudul "Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu Dapat atau Tidak di Link Ini" BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak September lalu.

Akan tetapi jumlah karyawan yang dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Tahap 2 akan berkurang atau lebih sedikit dari tahap 1.

Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan data rekening karyawan yang diduga bergaji lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Megawati, Fadli Zon: yang Amburadul itu Indonesia, Jakarta Banyak Penghargaan!

Oleh karena itu, karyawan yang ingin memastikan dapat bantuan ini atau tidak bisa cek online melalui link resmi di situr Kemnaker.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12,4 juta karyawan dijadwalkan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjan di termin 1.

Namun ada 152 ribu karyawan yang gagal dapat karena rekening bermasalah.

Kemudian pada pencairan termin 2 atau tahap 2 ini, Kemnaker baru mencairkan bantuan ke 2,1 juta karyawan. Sisanya akan ditransfer secara bertahap.

Karyawan yang diketahui bergaji di atas Rp5 juta tidak akan dapat bantuan ini. Sedangkan yang memenuhi syarat akan tetap cair bantuannya.

Baca Juga: Soal Pernyataan Megawati, Musni Umar Ungkap Fakta-Fakta Kemajuan Jakarta di Bawah Pimpinan Anies

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan di atahp 2 ini diminta bersabar. Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya berusaha mencairkan bantuan ini secepatnya.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin. Masing-masing termin jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: KPK Panggil Aktor Rudy Wahab sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id;

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar;

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk;

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang;

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar;

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website;

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS;

9. Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Anggota TNI Pengunggah Video Viral 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' Ditahan 14 Hari

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

- Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Pekerja/buruh penerima upah,

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.*** (Iman Fakhrudin / Berita DIY)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah