Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik, Henry Yosodingrat Minta Rizieq Diproses Hukum

- 12 November 2020, 07:11 WIB
Henry Yosodiningrat tiba di Polda Metro Jaya.*/PMJ/Fjr
Henry Yosodiningrat tiba di Polda Metro Jaya.*/PMJ/Fjr /

"Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," terang Henry.

Baca Juga: Peringatan Perang Dunia I di Arab Saudi Diwarnai Serangan Bom

Tapi saat ini, menurut Henry, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia.

Seperti diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Kala itu, laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: PM Pakistan Ungkap Tantangan dan Peluang Afghanistan usai Joe Biden jadi Presiden AS

Namun, penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3,5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 12 November 2020: Hujan Disertai Petir pada Sore Hari

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah