Antisipasi PHK, Pemerintah Diminta Berikan Stimulus bagi Korporasi

- 9 November 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /dok. cermati/istimewa

Masalahnya, cash flow sudah tergerus sejak Maret dan terpaksa menanggung kerugian sampai saat ini. Terlebih, demand pasar yang masih lemah.

“Ke depan pemerintah juga harus siapkan, para pengusaha kan mengaharapkan bahwa stimulus yang sudah diberikan bisa dijalankan tanpa ada birokrasi. Contoh subsidi energi yang diberikan di PLN, subsidi gas, kemudian, subsidi bunga,” jelas Ahmad.

Relaksasi bagi perusahaan berada di pundak pemerintah. Di mana, pemerintah yang memutuskan untuk bisa memberikan keselamatan dan kenyamanan buat para pengusaha untuk terus menggenjot kinerja bisnis tanpa ada sebuah hambatan.

“Hal yang paling penting adalah mau itu resesi atau Covid-19, yang masih menjadi pertanyaan, pemerintah menjaga kedamaian politik tidak? Kalau ini tidak dijaga, ini berpengaruh pada pengusaha. Dengan begitu, konsumsi juga akan tegranggu,” katanya.

Baca Juga: Bahagia atas Kekalahan Donald Trump, Palestina: Pemerintahan Dia Adalah yang Terburuk bagi Kami

Sebagai catatan, stimulus restruturisasi sektor usaha padat karya masuk dalam program pembiayaan korporasi dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp 53,57 triliun.

Selain untuk korporasi swasta, pembiayaan juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui dua skema.

Pertama, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp`20,5 triliun. Kedua, investasi pemerintah untk modal kerja BUMN Rp 29,65 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani Indrawati mengatakan, masih menunggu waktu yang tepat untuk menyalurkan anggaran pembiayaan perusahaan pelat merah dan korporasi padat karya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah