John Kei Tunjuk 'Monster Persidangan' Jadi Kuasa Hukumnya, Anton: Saya Dipanggil Begitu Karena Galak

- 7 November 2020, 07:00 WIB
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara)
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara) //Antara//Sigid Kurniawan

Anton tidak ingin karena rekam jejak John Kei, lantas hukuman diberikan terlalu cepat bahkan berlebihan, meski bukti yang ada lemah.

“Dalam pidana itu, pembuktian harus seterang cahaya. Jangan kan perkara yang besar, perkara kecil saja jika pembuktiannya tidak terang, maka tidak boleh seseorang dipidana, itu kriminalisasi dan zalim. Kami sebagai advokat harus melawan kezaliman dan membuktikan itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, Anton berharap agar seluruh pihak tidak terburu-buru memiliki prasangka buruk terhadap John Kei.

“Kami memohon doanya kepada masyarakat dan para hakim, agar kami bisa menjalankan semua ini sampai putusan di mana klien kami John Refra atau John Kei memang benar sudah berubah. Boleh kan orang yang dilabeli negatif berubah lebih baik. Orang yang pernah dipidana juga bisa berubah baik. Bahkan, banyak orang yang tidak pernah dipidana lebih jahat dan merampas uang rakyat,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah