PR TASIKMALAYA – Gunung Sinabung mengeluarkan guguran panas dan abu vulkanik pada Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar pukul 07.52 WIB.
Gunung yang terletak di Kabupaten Karo itu menunjukkan aktivitas kegempaan, di mana dilaporkan tinggi abu vulkanis mencapai 1.500 meter karena terbawa angin.
Kepala Pos Pantau Gunung Api Sinabung, Armen Putra menyatakan, terdapat juga guguran awan panas terpantau sejauh 2.000 meter ke arah timur tenggara.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Musim Libur, Uu Ruzhanul Ikut Pantau Jalur Wisata
“Sementara itu, itu abu vulkanis Gunung Sinabung dibawa angin menuju timur-tenggara. Erupsi tidak, tapi terbawa angin abu vulkanis sejauh 1.500 meter dari atas puncak gunung. Awan panas guguran akibat kuba lavanya” jelas Armen dikutip dari RRI.
Olah karena itu, Armen mengimbau warga agar tidak memasuki zona merah GUnung Sinabung. Upaya tersebut dilakukan, karena aktivitas Gunung Sinabung masih sangat tinggi, bahkan sewaktu-waktu dapat terjadi erupsi.
Beberapa daerah yang tidak boleh dikunjungi yang masuk zona berbahaya seperti Danau Lau Kawar, Kabupaten Karo.
Baca Juga: Juventus vs Barcelona: Drama Hattrick Alvaro Morata Berakhir Dianulir Wasit
“Untuk destinasi wisata yang dilarang dimasuki adalah Lau Kawar. Karena lokasinya kan berada di kaki gunung Sinabung, jadi wilayah tersebut masuk zona berbahaya,” tegas Armen.
Armen menambahkan, saat ini Gunung Sinabung berada pada status level III atau siaga. Oleh karena itu, Armen mengimbau masyarakat agar tetap waspada.