Kemensos Perkuat Sistem Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza yang Terintegrasi Sosial

- 5 November 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi tindakan hukum bagi penyalahgunaan Napza.*/Pixabay/PublicDomainPictures/
Ilustrasi tindakan hukum bagi penyalahgunaan Napza.*/Pixabay/PublicDomainPictures/ /

“Sistem rehabilitasi sosial ini tidak tunggal pendekatannya, tetapi harus terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan, berbasis keluarga, komunitas,” terang Harry.

Konselor Adiksi menjadi ujung tombak untuk melakukan Rehabilitasi Sosial berbasis keluarga dan komunitas, serta menjadi jejaring untuk rehabilitasi sosial berbasis residensial atau Balai.

“Saya menekankan agar setiap indvidu korban tolong cek keluarganya, lingkungannya, sebagai upaya kita untuk memperkuat faktor protektif,” lanjut dia.

“Individunya untuk mengaktualisasikan kekuatan yang dia miliki, jangan bekerja hanya individu ke individu saja. Tetapi bekerja dengan individu, keluarga, dan lingkungannya,” tegas Harry.

Baca Juga: Salah Satu Universitas di Indonesia Masuk di Deretan PT Terbaik Versi U.S News & World Report

Dirinya juga berharap para Konselor Adiksi menguasai dan memahami Therapeutic Community (TC) serta mengadaptasi TC dengan lingkungan setempat.

TC merupakan metode rehabilitasi sosial yang ditujukan kepada penyalahguna Napza yang merupakan sebuah ‘keluarga’ terdiri atas orang-orang yang mempunyai masalah dan tujuan yang sama.

Yaitu untuk menolong diri sendiri dan sesama yang dipimpin oleh seorang dari mereka sehingga terjadi perubahan tingkah laku dari negatif ke arah yang positif.

Di dalam TC ada upaya-upaya untuk membuat KPN tidak relaps kembali. TC menjadi kekuatan utama di Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos.

Baca Juga: Simak! Berikut Hal yang Perlu Diketahui Tentang Alergi, Gejala dan Cara Mengatasinya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah