PR TASIKMALAYA - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon mengomentari mengenai tuntutan yang diberkan kepada I Gede Aryastina alias Jerinx.
Jerinx diketahui dituntut hukuman tiga tahun pejara dan denda sebesar Rp10 Juta.
Mantan Ketua DPR RI tersebut beranggap, demokrasi di Indonesia sudah benar-benar mundur jauh.
Baca Juga: Berpeluang Jadi Calon Ketua Umum PPP, Khofifah: Saat ini Ingin Fokuskan Diri Bangun Jawa Timur
Ia pun beranggap, yang dikatakan Jerinx masih dalam ranah kebebasan berpendapat, walau dirinya tidak setuju dengan pendapatnya.
Bahkan Fadli mengatakan, Jerinx harusnya bebas jika Indonesia masih berdemokrasi.
Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya @fadlizon yang diunggah pada Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Jelang Kepulangannya, Habib Rizieq: Kalau Ada yang Bilang Overstay di Arab, Saya Tuntut secara Hukum
"Demokrasi kita sudah benar-benar mundur jauh. Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya," tulisnya.