Baca Juga: Mantan Wartawan jadi Ketua MPR, Koleksi Senjata Api hingga Pelihara Singa Putih
“Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas,” ujarnya menambahkan.
Kemudian, menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga atas sepengetahuan Direktur Penyidikan KPK.
“Tugas dan kewajiban satgas di antaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud,” ujarnya.***