Diketahui pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial BSA dan MS.
Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021
“Ya benar, tersangka ada dua (BSA dan MS, red). Sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.***