Jelang Pemilu 2020, Polri Tengah Tangani 50 Kasus Dugaan Tindak Pidana

- 1 November 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilakukan pada bulan Desember terus diawasi secara ketat.

Pengawasan ini salah satunya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apabila dibiarkan, tindakan tersebut akan membuat kerugian bagi pihak pemilih maupun calon yang akan dipilih.

Baca Juga: Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021

Mengenai hal tersebut, saat ini Polri tengah menangani 50 kasus perkara yang melibatkan tindak pidana dalam Pilkada serentak 2020.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, mengatakan, saat ini perkara yang paling banyak diproses adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yakni sebanyak 22 perkara,” kata Awi, 1 November 2020 dikuti PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Tribata News.

Baca Juga: Umrah Perdana Internasional Kembali Dibuka Hari ini

Selanjutnya, dugaan politik uang sebanyak 6 kasus, dugaan pemalsuan 4 kasus, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan 4 kasus.

Lalu, dugaan menghalagi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas sebanyak 3 kasus, dugaan kampanye dan menghina, menghasut, SARA 3 kasus, mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon dua kasus, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 kasus.

Selanjutnya dugaan kampanye melibatkan para pihak yang dilarang dua perkara, kampanye dengan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan kekerasan satu perkara, dan mahar politik satu perkara.

Baca Juga: Koperasi Kini Bisa Manfaatkan Sistem Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaannya

Dari jumlah tersebut, ada perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau dihentikan.

“Penyidikan 27 perkara, tahap I sebanyak dua perkara, P-19 satu perkara, P-21 tiga perkara, tahap II tujuh perkara, SP3 10 perkara,” tutupnya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x