Demi Pembangunan Nasional, Pemerintah Terus Kembangkan dan Perluas Lahan Industri

- 31 Oktober 2020, 20:07 WIB
ilustrasi industri.
ilustrasi industri. /Pikiran-rakyat.com

PR TASIKMALAYA - Menurut amanat UU Nomor 3 tahun 2014 mengenai Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi menjalankan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh daerah di Indonesia.

Untuk mendapatkan target itu, Kementerian Perindustrian memfasilitasi dengan meningkatkan wilayah-wilayah industri.

“Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri,” ujar Dody Widodo, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) pada hari Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Menlu AS Singgung Isu Komunis di Indonesia, Fraksi PDIP Mempertanyakannya: Ada Apa?

Dikutip dari situs Kemenperin oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Dirjen KPAII mengatakan, pada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, telah dipilih 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang mencakup 21 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota.

“Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar,” terangnya.

Salah satu standar dalam penentuan sebuah daerah menjadi WPPI ialah kehadiran potensi sumber daya alam, sehingga di tiap-tiap WPPI mempunyai industri utama yang akan ditingkatkan.

Sebagai contoh, WPPI Bintuni yang mengutamakan peningkatan bidang industri kimia dasar berbahan migas dan batu bara, hulu agro, serta bahan industri pangan.

Baca Juga: Rekor Baru! Amerika Serikat Laporkan 100.000 Tambahan Kasus Covid-19 Dalam Satu Hari

“Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut,” kata Dody.

Ia beranggapan, peningkatan wilayah-wilayah industri berhubungan erat dengan agenda tata ruang wilayah, yang mana daerah industri atau kawasan industri wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Saat ini, jumlah luas tanah KPI nasional adalah 611.992 hektare, dengan Pulau Jawa yang merupakan area industri termegah yang lebih dari 50 persen dari keseluruhan KPI Nasional.

“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu,” lanjutnya.

Baca Juga: Antisipasi Badai Terkuat di Dunia, Pemerintah Filipina akan Evakuasi Ribuan Warganya

Dody mengungkapkan formasi peningkatan wilayah yang merupakan fokus secara nasional saat ini ialah peningkatan Kawasan Industri khususnya di luar Jawa.

Total kawasan industri hingga bulan Oktober 2020 ialah 121 kawasan industri dengan jumlah luasan 53.341 hektare.

Sementara 27 tersebar mulai dari Pulau Sumatera hingga Papua dijadikan sebagai Kawasan Industri prioritas RPJMN 2020-2024 untuk ditingkatkan.

“Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang,” tandasnya.

Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Terus Bertempur, Kedua Belah Pihak Sepakat Tak akan Targetkan Warga Sipil

Untuk mempercepat peningkatan wilayah industri, dibutuhkan kebijakan strategis sebagai program utama, sebagaimana Kawasan Strategis Nasional.

Sehingga, tiap instansi yang bersangkutan berpartisipasi dalam proses peningkatannya.

Di samping itu, lewat Ditjen KPAII, Kemenperin sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah Perwilayahan Industri untuk dijadikan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Perindustrian, yang akan menangani WPPI, KPI, kawasan industri dan Sentra IKM.

“Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang pertumbuhan sektor industri di daerah,” tandas Dody.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x