Bahkan sebelum Siti mendekam di Lapas Pondok Bambu, Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.
Selain itu dikabarkan bahwa Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Budi Budiman dalam Penyelidikan, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Ditahan Dugaan Penggelapan
Meskipun demikian, Siti Fadillah pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.***