Setelah Mendekam 4 Tahun di Penjara, Akhirnya Eks Menteri Kesehatan RI Siti Fadillah Bebas

- 31 Oktober 2020, 16:15 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu pada Sabtu 31 Oktober 2020.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu pada Sabtu 31 Oktober 2020. //Dok ANTARA

PR TASIKMALAYA - Pagi ini, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.

"Iya betul sudah bebas," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti ketika dikonfirmasi RRI pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Begini Pesan Imam Besar Masjidil Haram Soal Isu Karikatur Nabi Muhammad

Rika Aprianti mengatakan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara.

Ia menjelaskan, mantan menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukumnya. 

Dr. Siti Fadillah diserahterimakan dari pihak Rutan Pondok Bambu kepada pihak kuasa hukum dari pihaknya sendiri.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas Penjara 

Bahkan sebelum Siti mendekam di Lapas Pondok Bambu, Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Selain itu dikabarkan bahwa Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Budi Budiman dalam Penyelidikan, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Ditahan Dugaan Penggelapan

Meskipun demikian, Siti Fadillah pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x