Korban Penganiayaan Habib Bahar Diduga Adalah Pelapor Sendiri, ini Kata Polda Jawa Barat

- 30 Oktober 2020, 16:20 WIB
ILUSTRASI penganiayaan
ILUSTRASI penganiayaan /Pixabay/.*/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Baca Juga: Soal Pandemi Covid-19, David Foster: Yakin Setelah Tragedi Besar maka Hal Baikpun akan Hadir

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Kali ini, Kepolisan Daerah Jawa Barat menyampaikan hingga saat ini belum menerima pencabutan laporan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Penyataan ini merespon klaim dari pihak tersangka bahwa laporan sudah dicabut pelapor.

“Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan pencabutan laporan,” tegas Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: PM Johnson Diduga Biarkan Rusia Intervensi Pemilu, DPR Inggis Ajukan Gugatan

Dengan kondisi ini, kata Patoppoi, berdasarkan hasil gelar perkara status Bahar masih tersangka. Diketahui, laporan kasus penganiayaan ini terjadi di tahun 2018 atas nama pelapor bernama Andriansyah.

“Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka,” ujarnya.

Penetapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menaikan statusnya dari terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka ini.

Baca Juga: LPPM IPB: Lebih Teliti dalam Konsumsi Tanaman Obat karena Tidak Semua Aman

Menurut dia, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

“Betul, hasil gelar (Bahar bin Smith) telah ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah