Dapat Sepeda dari Daniel Mananta, Jokowi Diminta Segera Lapor Jika Dianggap Gratifikasi

- 28 Oktober 2020, 20:35 WIB
Daniel Mananta menyerahkan sejumlah sepeda buatan produknya untuk Jokowi melalui Kantor Staf Kepresidenan, Rabu 28 Oktober 2020.
Daniel Mananta menyerahkan sejumlah sepeda buatan produknya untuk Jokowi melalui Kantor Staf Kepresidenan, Rabu 28 Oktober 2020. /Istimewa /

Berkaitan dengan pemberian sepeda tersebut, Jokowi juga dikabarkan akan menyerahkan sepeda kepada KPK jika dianggap gratifikasi.

Baca Juga: Ubah Sikap Jadi Pendukung Pemerintah, Survei Y-Publica: Elektabilitas Gerindra Melorot

Selanjutnya, KPK mengimbau Jokowi agar melaporkan pemberian sepeda lipat tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah langsung diterima Jokowi.

Setelah KPK menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah sepeda pemberian tersebut milik negara atau milik Jokowi selaku penerima.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak istana berkaitan dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.

Baca Juga: Arti Penting Sumpah Pemuda, MKD: Kedepankan Kepentingan Bangsa Bukan Pihak Asing

Hingga Selasa, 27 Oktober 2020, Jokowi sama sekali belum menerima sepeda tersebut dari KSP.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x