Berkaitan dengan pemberian sepeda tersebut, Jokowi juga dikabarkan akan menyerahkan sepeda kepada KPK jika dianggap gratifikasi.
Baca Juga: Ubah Sikap Jadi Pendukung Pemerintah, Survei Y-Publica: Elektabilitas Gerindra Melorot
Selanjutnya, KPK mengimbau Jokowi agar melaporkan pemberian sepeda lipat tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah langsung diterima Jokowi.
Setelah KPK menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah sepeda pemberian tersebut milik negara atau milik Jokowi selaku penerima.
Lebih lanjut, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak istana berkaitan dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.
Baca Juga: Arti Penting Sumpah Pemuda, MKD: Kedepankan Kepentingan Bangsa Bukan Pihak Asing
Hingga Selasa, 27 Oktober 2020, Jokowi sama sekali belum menerima sepeda tersebut dari KSP.***