Menaker: UU Cipta Kerja Mempermudah Izin Usaha

- 14 Oktober 2020, 20:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu/

PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Ida Fauziyah, terus melakukan sosialisasi UU Cipta kerja.

Menaker Ida secara virual bertemu dengan 70 perwakilan serikat pekerja dan pengusaha di Yogyakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, Ida menjelaskan terkait kemudahan dan peluang lapangan kerja baru yang tertuang dalam UU Ciptaker.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Kereta

Ia mengatakan bahwa dengan hadirnya undang-undang itu dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam Roadshow Menteri Ketenagakerjaan.

Ida melanjutkan, padahal setiap tahunnya jumlah pengagguran selalu ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Untuk tahun 2020 saja, total pengangguran hampir 10 juta.

Baca Juga: Lebanon dan Israel Bahas soal Perbatasan Laut

“Maka dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha kami cantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendftaran saja, tidak perlu izin, agar tidak lama dan mahal.

“Mendirikan koperasi cukup lima orang saja. Mendirikan PT juga di sederhanakan, cukup satu orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” terang Menaker.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x