Diduga Homoseksual hingga Dipecat, Brigadir TT Layangkan Gugatan pada Polri

- 27 Oktober 2020, 21:38 WIB
ILUSTRASI lambang homoseksual.
ILUSTRASI lambang homoseksual. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Anggota kepolisian dengan inisial TT yang berpangkat sebagai brigadir di Polda Jawa Tengah, dipecat karena dugaan perilaku homoseksual.

Menanggapi hal tersebut, Aisyah Humaida selaku kuasa hukum TT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.

“Kita gugat lagi karena sidang tahun sebelumnya belum memasuki pokok perkara,” tegas Aisyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Beri Segudang Fungsi untuk Sektor Industri, Cloud Computing dan IoT Jadi Sorotan

Sebelumnya, Brigadir TT diperiksa atas laporan dugaan kasus pemerasan. Namun ternyata, dugaan tersebut tidak terbukti.

Tidak lama setelah itu, pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan lainnya yaitu pelanggaran kode etik.

“Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Perbup Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Disosialisasikan Pemkab Purwakarta

Pemeriksaan pelanggaran kode etik pada Brigadir TT, berdasarkan dugaan perilaku homoseksual yang jelas-jelas menyimpang dari aturan Polri.

“Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 terkait Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) yang berdasarkan kepada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tidak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama, Ridwan Kamil: 3 Perguruan Tinggi Australia Selatan Bisa Dibuka di Jawa Barat

“Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH,” tambahnya.

Menurutnya, perbuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak kepada pengurangan hak-hak Brigadir TT.

Selanjutnya, terkait dengan pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Antisipasi Unjuk Rasa Lanjutan Tolak UU Cipta Kerja

“Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan apapun dari Polda Jateng atas perkara tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah